Get In Touch

Upaya-Upaya Mendorong Terbitnya TAP MPR RI tentang Pembaruan Agraria

Berawal dari kerja-kerja pengorganisasian, pembelaan dan advokasi terhadap hak-hak petani yang terlanggar dalam kasus-kasus sengketa agraria dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan lingkungan hidupnya tahun 1980-an, sejumlah analisis dibangun untuk menjelaskan sebab-musabab terjadinya sengketa dan konflik tersebut. Pada tahun 1993 dalam rangka pertemuan petani-petani korban “pembangunan” dari berbagai daerah di Jawa-Sumatra-Bali-NTB, telah dieksplorasi berbagai ragam bentuk sengketa dan konflik agraria.

Pada tahun yang sama juga diadakan pertemuan sejumlah ornop yang selama ini bekerja untuk membela hak-hak masyarakat adat dan pengembangan hukum masyarakat. Dari catatan-catatan pengalaman langsung para korban dan ditambah dengan sejumlah analisa disimpulkan bahwa sengketa-sengketa yang banyak terjadi dan menyengsarakan kaum tani tersebut berawal dari praktik pengadaan tanah skala besar untuk memfasilitasi proyek-proyek yang dikategorikan oleh pemerintah sebagai proyek pembangunan, atau proyek-proyek yang dikatakan untuk kepentingan nasional maupun kepentingan umum.

Dari berbagai analisa selanjutnya ternyata ditemukan pula kenyataan bekerjanya perangkat hukum, termasuk undang-undang dan kebijakan publik lainnya, sebagai bagian dari penyebab terjadinya sengketa dan konflik-konflik agraria tersebut. Dari analisa-analisa itu dapat disimpulkan bahwa produk-produk hukum, khususnya yang berbentuk undang-undang, telah menjadi bagian dari masalah, bukan sebaliknya, menjadi alat yang dapat digunakan sebagai sandaran untuk mencari keadilan bagi masyarakat yang bersengketa.

Dari seluruh kesimpulan studi dan lokakarya yang mengeksplorasi kemungkinan-kemungkinan baru untuk menyelesaikan dua persoalan agraria itu, yakni maraknya konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta adanya ketimpangan dalam struktur penguasaan dan pemanfaatannya yang disebabkan oleh kebijakan politik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada eksploitasi dan ekskraksi dalam skala besar segala sumber daya ini, diperoleh satu kesimpulan pokok: perlunya pembaruan agraria atau reforma agraria dijalankan di Indonesia.

Unduh dan baca lebih lanjut kertas kerja Dianto Bachriadi, Upaya-Upaya Mendorong Terbitnya TAP MPR RI tentang Pembaruan Agraria”.

*) Tulisan ini semula berjudul “Melihat Selayang ke Dalam: Latar Belakang Munculnya Ketetapan MPR RI tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Adil dan Berkelanjutan”, pernah terbit sebagai pengantar buku Dianto Bachriadi (ed.), Meneguhkan Komitmen, Mendorong Perubahan: Argumen-argumen dan Usulan Ketetapan MPR RI tentang Pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Adil dan Berkelanjutan (Bandung: KPA, KSPA, Pokja PSDA, 2001, hal. v-xxvi). Untuk kepentingan penerbitan dalam bentuk working paper sekarang penulisnya menambahkan bagian “Postcript” dan memasukan kembali lampiran-lampiran yang ada dalam buku di atas serta menambah dan lampiran baru.