- Home
- Maladministrasi di Bidang Pertanahan Warisan Orde Baru
- Kertas Kerja
- By Redaksi ARC
- 15 Juli 2018
Maladministrasi di Bidang Pertanahan Warisan Orde Baru

Apa yang hendak dikatakan jika ternyata 46,2% dari aparat pemerintah yang bertugas menyelenggarakan administrasi dan pelayanan publik di bidang pertanahan melanggar sejumlah ketentuan hukum yang ada? Apa pula yang hendak dikatakan, jika ternyata dalam sistem hukum dan perundang-undangan pertanahan di negeri ini, tersedia sejumlah legitimasi bagi bekerjanya pendekatan kekuasaan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan? Apa pula yang hendak dikatakan jika ternyata para aparat penyelenggara administrasi pertanahan selama ini bekerja tanpa memiliki pegangan kerja operasional yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan? Bagaimana publik (masyarakat) bisa mengontrol mereka jika ukuran-ukuran keberhasilan atau standar-standar pemberian pelayanan pun tidak tersedia? Apakah cukup, menganggap semua keluhan dan pengaduan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil ketika berurusan dengan lembaga-lembaga penyelenggara administrasi pertanahan sebagai pegangan pokok untuk mengatakan telah terjadi maladministrasi pelayanan publik di bidang ini?
Unduh dan baca lebih lanjut kertas kerja Yudi Bachrioktora, Hilma Safitri, dan Dianto Bachriadi, “Pelanggaran yang Disengaja: Maladministrasi di Bidang Pertanahan Warisan Orde Baru”.
*) Tulisan ini pernah diterbitkan dengan judul “Ketika Penyelenggaraan Pemerintahan Menyimpang: Mal Administrasi di Bidang Pertanahan” dalam Jurnal Pembaruan Agraria dan Desa, No.2, 60-90, tahun 2005. Tulisan ini dan satu buku dengan judul yang sama dihasilkan dari penelitian yang dilakukan oleh para penulis bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional (KON), pada tahun 2002. Untuk penerbitan ulang dalam bentuk working paper sekarang ini, terdapat beberapa perbaikan seperlunya pada teks asli dan daftar rujukan, yang dilakukan oleh penulis, dengan tidak mengubah sama sekali makna dari kalimat-kalimat yang diperbaiki, apalagi mengubah makna isi paragraf terkait.