Get In Touch

Diskusi Ancaman dan Bahaya Revisi UUPA 1960

Keadilan agraria (agrarian justice) adalah sebuah kondisi dengan struktur penguasaan tanah yang relatif tidak menunjukan ketimpangan dapat memunculkan peluang bagi terciptanya penyebaran serta penguatan aktivitas perekonomian rakyat berbasis pedesaan. Sehingga menjadi dasar untuk melibatkan penduduk yang lebih luas untuk berpartisipasi secara ekonomi, sosial dan politik dalam pembangunan nasional (Bachriadi, 2017). Sementara konflik agraria di Indonesia pasca reformasi tiada ujungnya. Bahkan konflik-konflik di masa lalu tidak terselesaikan dan berkembang menjadi kian kompleks (Nababan, Widi, & Pandu, 2024). Begitu pula dengan gini penguasaan tanah di Indonesia yang sejak enam dekade kebelakang tidak pernah berada di bawah 0,5 bahkan mencapai 0,7 pada tahun 2018 (Bachriadi, 2020). Ini adalah sebuah tanda dari pudarnya keadilan agraria itu sendiri.

Sebenarnya Indonesia pernah secara serius mengusahakan keadilan agraria di masa pra kemerdekaan. Keseriusan itu ditunjukan melalui sebuah produk hukum yakni Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA 1960). UUPA 1960 bukanlah undang-undang yang dibuat berdasarkan kepentingan kapital dan bukan pula dipersiapkan dalam proses pendek nan enteng. Selama dua belas tahun, UUPA 1960 dipersiapkan secara berhati-hati dan sistematis agar terciptanya tatanan masyarakat baru yang lebih berkeadilan. UUPA 1960 didasarkan pada kepentingan masyarakat khususnya petani kecil di pedesaan. Ia menjadi benteng dari bekerjanya neoliberalisme yang bertujuan untuk melancarkan akumulasi kapital hingga ke dalam sendi-sendi terkecil suatu masyarakat. UUPA 1960 mengandung semangat bangsa untuk memperjuangkan negara secara berdikari tanpa bergantung pada lembaga atau negara asing.

Namun, berbagai upaya dilakukan baik untuk mengkerdilkan atau bahkan mengubah UUPA 1960 oleh sejumlah pihak yang pro terhadap pasar bebas sejak masa Orde Baru. UUPA 1960 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman dengan membatasi masuknya investasi di Indonesia (Bachriadi, 2023). Meskipun demikian, UUPA 1960 tetap tidak kehilangan substansinya sebagai tonggak perlawanan masyarakat kecil. Kini, DPR-RI mencanangkan UUPA dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna pada 19/11/2024 di Jakarta Pusat. Rezim penguasa saat ini didorong oleh kekuatan kapital mendorong penghapusan atau paling tidak perubahan terhadap UUPA 1960. Sehingga, pembangunan yang ditopang oleh investasi dapat lebih masif, meluas serta melibatkan lebih banyak pihak. Hal ini jelas bertentangan dengan apa yang dicita-citakan oleh UUPA 1960 dalam mencapai keadilan agraria di Indonesia.

Read More

Maladministrasi di Bidang Pertanahan Warisan Orde Baru

Read More

Pandangan Marxist ‘Klasik’ dan Marxist ‘Populis-radikal’

Catatan Ringkas
Seri Diskusi “Debat Agraria”
Sesi 1 – Teori Marxist tentang Agraria dan Petani
28 Februari 2017

Pandangan Marxist ‘Klasik’ dan Marxist ‘Populis-radikal’

Read More

Pelatihan Critical Agrarian Studies Indonesia (CASI) 2016 – Kelas Lanjutan – 25 – 27 Januari 2017

Pelatihan CASI 2016 Kelas Lanjutan ini berlangsung selama tiga hari dengan tema utama “Transisi Agraria di Indonesia Masa Kini: Menyoal Jawaban-jawaban yang Tersedia” yang terdiri dari beberapa topik yaitu Transisi Agraria, Land Grabbing di Indonesia, serta Gerakan Sosial di Pedesaan Indonesia Pasca ’65.
Tulisan ini merupakan laporan singkat kegiatan tersebut.

Read More

Dalih Pembangunan untuk Rakyat: Studi Kasus Pembangunan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang

Read More