Get In Touch

Keterlibatan Militer dalam Konflik Agraria di Indonesia Pasca Reformasi

Studi Kasus Kebun Ramunia dan PLTU Batang

“Cabut Dwifungsi ABRI!” Demikian salah satu tuntutan rakyat dalam Reformasi 1998. Setelah Suharto lengser dari tampuk kepresidenan yang ia duduki selama 32 tahun, proses menarik mundur tentara dari berbagai aspek kehidupan sipil tidaklah mudah. Butuh waktu enam tahun setelah Reformasi hingga akhirnya terbit Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), undang-undang yang berupaya mengembalikan tentara ke dalam barak.

Melalui UU tersebut, peran dan fungsi tentara sepenuhnya sebagai alat pertahanan negara terhadap tiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari dalam dan luar negeri. Bukan hanya di arena sipil dan politik, aktivitas ekonomi atau bisnis tentara pun dibatasi. Tahun 2009, terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 43 Tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.

Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Masih sering kita temukan keterlibatan TNI dalam hal-hal yang sebenarnya–menurut perundang-undangan dan prinsip demokrasi–bukan urusan TNI. Meski sengketa tanah antara warga dan korporasi atau negara, misalnya, bukanlah ancaman terhadap pertahanan negara, TNI kerap hadir dengan berbagai dalih. Mulai sekadar “mambantu” memediasi, mengawasi, hingga melindungi aset atau proyek strategis nasional.

Kertas kerja garapan Suhendra Abdul Kader yang bisa Anda unduh di bawah ini berusaha menelusuri apa yang melatarbelakangi keterlibatan aparatur militer (TNI) dalam konflik-konflik agraria di era pasca Reformasi. Konflik agraria di Kebun Ramunia, Sumatera Utara, dan PLTU Batang di Indramayu, Jawa Barat, Suhendra jadikan sebagai studi kasus untuk melihat karakteristik keterlibatan militer dalam konflik-konflik agraria, termasuk persamaan dan perbedaan yang tampak dari dua kasus tersebut. Dari sana juga Suhendra hendak membahas fenomena khaki capitalism yang dimainkan kelompok militer di Indonesia.

Unduh dan baca lebih lanjut kertas kerja Suhendra Abdul Kader, “Keterlibatan Militer dalam Konflik Agraria di Indonesia Pasca Reformasi; Kasus Kebun Ramunia dan PLTU Batang”.