Get In Touch

[Siaran Pers] Represi dan Penangkapan terhadap WNI Eks-Timor Timur Tuapukan

Latar Belakang

Hingga hari ini, ada ribuan keluarga masyarakat yang mengungsi dari Timor Leste pada tahun 1999, belum mendapatkan kepastian hak atas tanah. Tanpa tanah, tak ada lahan yang bisa digarap.

Mereka tersebar di beberapa kamp seperti Noelbaki, Tuapukan, Naibonat, Haliwen, dan Ponu. Sebagian besar masih menghuni rumah darurat yang dibangun sejak tahun 1999, dengan dinding bebak yang miring dan lapuk, juga atap yang bocor. Mirisnya, ada 2-3 keluarga tinggal dalam satu rumah.

Karena hal tersebut, aksi damai kembali dilaksanakan bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, 10 Desember 2020, di Kamp Tuapukan. Aksi itu menuntut, “Berikan Kepastian Status Tanah bagi WNI Eks Pengungsi Timtim”.

Aksi kali ini mendapatkan tindakan represif dari aparat. Satu orang tertembak dan 5 orang lainnya terluka.

Kronologi

Sekitar pukul 09.00 WITA massa aksi yang kurang lebih berjumlah 100 orang bergerak menuju tempat aksi di Jalan Timor Raya sambil meneriakkan yel-yel. Polisi pun mendatangi tempat acara.

Orasi dilaksanakan secara bergiliran. Pukul 10.10 WITA polisi berusaha membubarkan massa secara paksa. Seorang peserta aksi bernama Egidius dipukul hingga terjatuh dan kepalanya bocor.

Mulai terjadi aksi saling dorong. Polisi memukuli massa laki-laki dan perempuan, dan mulai melepas tembakan. Satu orang tertembak peluru tajam dan beberapa lainnya luka, di antaranya perempuan. Polisi terus melepas tembakan dan membuat massa berlarian.

Korban

  1. Privanto Soares (29 tahun), tertembak di lutut bagian kanan.
  2. Edigio Soares (36 tahun), luka di dahi dan hidung.
  3. Armindo Soares (46 tahun), luka robek di kepala.
  4. Ramoz Paz (30 tahun), bengkak di bagian perut.
  5. Armindo Soares (40 tahun), luka di lutut.
  6. Deolinda Belo (45 tahun), luka di bagian kepala sebelah kanan.

Penangkapan Pasca Aksi Massa

Setelah massa aksi bubar dan berkumpul di kamp, kira-kira pukul 10.30 WITA (10/12), korban Privanto Soares (29) dibawa oleh Kawan Acasio Soares dan Abel de Almeida Pinto (32), menuju rumah sakit. Tetapi dalam perjalanan mereka dihetikan oleh pihak kepolisian dan mengarahkan Privanto Soares menuju RS Bayangkara. Sedangkan Abel dan Acacsio (20) langsung ditangkap dan dibawa menuju Polres Babau, Kabupaten Kupang.

Dan dari informasi yang kami dapat, pada pukul 9.00 (11/12) kemarin, dari Privanto di kantor polisi, dia menerangkan bahwa kemarin setelah dioperasi, pihak kepolisian meminta kepadanya, dengan nada intimidatif, agar jangan mengatakan kepada pihak keluarga bahwa kakinya terluka akibat tembakan aparat kepolisian.

Privanto yang tertembak, sampai saat ini malah ditahan di polres dan tidak diopname di rumah sakit. Sesuai hasil pengamatan kami di polres, sampai pukul 9.00 WITA kemarin (11/12), Privanto sangat menderita kesakitan dan pucat. Sedangkan Kawan Acacsio terdapat lebam di bagian wajah dan bahkan kesulitan untuk berbicara. Menurut informasi, Kawan Abel juga mendapatkan penganiayaan.

Pada tanggal 11 Desember 2020, jam 11, kami diberitahu keluarga korban bahwa Deonato Saramento (23) kemarin (10/12) pukul 12.30 WITA, dalam perjalanan menuju tempat KKNnya, ditangkap polisi dan sekarang masih ditahan di Polres Kabupaten Kupang.

Sangat mengejutkan bahwa pada sore kemarin (11/12), korban yang awalnya ditembak, dalam sebuah video klarifikasi yang saat ini dimuat akun Facebook Polres Kupang, memberikan pernyataan bahwa intinya ia korban yang terluka bukan karena ditembak, tapi kecelakaan. Pengakuan ini bertentangan dengan keadaan sebenarnya dan kejadian aksi damai di lapangan.

Tuapukan, 12 Desember 2020

Masyarakat eks Pengungsi Timor Timur

Ramos Paz (+62 821 4470 7571), Oky (+62 812 3937 6382)