Mafia Tanah di Indonesia: Jalinan Kejahatan Terorganisir, Bisnis, Kekuasaan, Korupsi dan Maladministrasi
Selama beberapa waktu kebelakang isu mengenai Mafia Tanah kembali ramai diperbincangkan oleh publik. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pemberitaaan di media massa yang mengungkap praktik-praktik kerja Mafia Tanah di berbagai tempat di Indonesia. Sepanjang tahun 2020 saja, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengidentifikasi 244 kasus yang diduga melibatkan mafia tanah. Angka ini bisa jadi jauh lebih besar mengingat banyak juga kasus penyelamatan tanah yang tidak dilaporkan atau tidak digolongkan sebagai kasus yang melibatkan mafia tanah namun sesungguhnya merupakan bentuk-bentuk lain dari praktik mafia tanah.
Fenomena “Mafia Tanah” yang seolah-olah belakangan ramai kembali dan menarik atensi masyarakat hingga pejabat pemerintah sebetulnya bukan merupakan barang baru dan telah lama menjadi bagian dari persoalan klasik yang membahas masalah kehati-hatian pertanahan di Indonesia. Fenomena mafia tanah tidak hanya terjadi secara eksklusif di Indonesia, namun juga berlangsung dan menjadi isu yang kompleks secara politik dan ekonomi di sejumlah negara di Asia seperti India, Bangladesh, Pakistan, Nepal, Kamboja, dan lainnya.
sama layaknya di Indonesia, di negara-negara dimana kasus “mafia tanah” tumbuh di pinggiran kota beragam tindak korupsi dalam pengadaan tanah yang melibatkan aparat negara menjadi hal yang lumrah. Beberapa kesamaan yang dapat ditemukan di negara-negara tersebut antara lain adalah lemahnya sistem administrasi pertanahan ditambah dengan sering mengabaikannya hak-hak komunitas lokal atas tanah, di sisi investasi lain yang memerlukan tanah dan perlakuan tanah sebagai komoditas yang terus meningkat mengikuti pesatnya pembangunan ekonomi baik di daerah-daerah perkotaan maupun pedesaan.
Melalui penelitian ini Dianto Bachriadi mengelaborasi lebih jauh fenomena Mafia Tanah di Indonesia dengan bertolak pada serangkaian pertanyaan berikut: Apa yang dimaksud dengan “Mafia Tanah”? Siapa dan hal-hal apa saja yang membentuk mafia tanah di Indonesia? Bagaimana mafia tanah bekerja? Apa yang membedakannya dengan spekulan tanah (spekulan tanah) dan perampas/pencaplok tanah (perampas tanah)? Apa hubungan antara fenomena mafia tanah dengan politik jatah preman atau politik pemalakan (politik pemerasan?) Apa hubungan antara mafia tanah dengan aparatur pemerintah di bidang pertanahan dan penegakan hukum? Apakah “mafia tanah” hanya beroperasi di daerah perkotaan dan semi perkotaan, atau juga muncul di daerah pedesaan atau bahkan di pedalaman (daerah terpencil dan terdepan)?
Unduh dan baca lebih lanjut makalah kerja Dianto Bachriadi, Mafia Tanah di Indonesia: Jalinan Kejahatan Terorganisir, Bisnis, Kekuasaan, Korupsi dan Maladministrasi


