Jalan Lain Penyelesaian Konflik Agraria: KNuPKA
Reforma agraria, sebagai suatu upaya merombak struktur penguasaan tanah yang timpang, dalam praktiknya sangat mungkin menimbulkan persengketaan atau konflik. Namun di sisi lain, konflik agraria yang selama ini kian meluas, intens, dan berkepanjangan, telah mengindikasikan bahwa konflik agraria, atau sengketa tanah yang menguat jadi konflik agraria, tidak mendapat perhatian untuk diselesaikan sebagaimana mestinya. Ketimpangan penguasaan tanah dan/atau sumber daya alam lainnya dalam masyarakat kita malah semakin parah.
Reforma agraria harus segera dijalankan untuk menyelesaikan kedua persoalan tersebut. Bukan hanya untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah atau sedang terjadi saja. Namun reforma agraria juga harus ditujukan untuk membentuk struktur kekuasaan baru dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan politik masyarakat, serta membabat akar-akar kemunculan konflik agraria di kemudian hari.
Sebagai agenda mendesak, penyelesaian konflik-konflik agraria yang tengah terjadi bisa menjadi bagian dari program reforma agraria. Penyelesaian konflik itu nantinya ditempatkan dalam penerapan transitional justice di Indonesia, yang bermuara pada usulan pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA). Bagaimana KNuPKA itu bekerja dalam penyelesaian konflik-konflik agraria yang ada, bisa Anda baca lebih lanjut di kertas kerja ini.
Unduh dan baca lebih lanjut kertas kerja Dianto Bachriadi, “Jalan Lain Penyelesaian Konflik Agraria: KNuPK”.
*) Tulisan ini pernah diterbitkan dengan judul “Tendensi dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia: Menunggu Lahirnya Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA)” di Jurnal Dinamika Masyarakat, vol. III, no. 3, November 2004, hal. 497-521. Untuk penerbitan kertas kerja ini, telah dilakukan sejumlah perbaikan kecil pada teks utama, rujukan, dan catatan kaki. Selain itu, penulis juga menambahkan sedikit teks di bagian akhir tulisan, di bagian Postscript. Perbaikan-perbaikan itu sama sekali tidak mengubah makna keseluruhan naskah aslinya.