Paska kemenangan Warga Kebon Jeruk, Bandung

Catatan Diskusi Tematik
20 Juni 2017
Narasumber: Asri Vidya Devi (Kuasa Hukum Warga) dan Rosyid Nuryadin (Ketua Komite Warga Kebun Jeruk)
Dengan luas hampir 80 Ha, Kelurahan Kebon Jeruk yang berlokasi di Kecamatan Andir, Kota Bandung merupakan lokasi yang pernah menjadi bungker pada masa sebelum kemerdekaan yang dibangun oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Kemudian, lahan tersebut diduduki oleh masyarakat, terhitung sejak awal tahun 1960. Setelah bertahun-tahun masyarakat hidup dan mencari penghidupan di Kebon Jeruk, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional II Bandung (PT KAI Daops II Bandung) mulai mengusik mereka dengan mengirimkan surat pemberitahuan pada tahun 2005 yang berisi perintah bahwa tanah Kelurahan Kebon Jeruk harus segerea dikosongkan.
Surat pemberitahuan tersebut menjadi titik mula keresahan dan kemarahan warga Kebon Jeruk, apa lagi PT KAI tidak pernah mengupayakan sosialisasi kepada warga sebelumnya. Tidak hanya itu, menurut Maman, salah satu warga Kebon Jeruk yang hadir pada diskusi di ARC, menyatakan bahwa PT KAI juga turut menggunakan aparatur negara untuk mengintimidasi dan mengancam warga apabila tidak bersedia angkat kaki dari Kebon Jeruk. Secara tidak langsung, dengan surat pemberitahuan tersebut, PT KAI mengklaim bahwa tanah Kebon Jeruk adalah milik PT KAI. Padahal hingga digusurya warga dan dibongkarnya bangunan yang ada, PT KAI tidak pernah sekali pun menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, tidak jelas akan digunakan untuk apa lahan PT KAI tersebut, ada yang menduga akan digunakan sebagai lahan parkir atau untuk mendukung reaktivasi jalur kereta.
Apapun alasan PT KAI pada saat itu, sungguh tidak dapat dibenarkan menggusur secara paksa warga Kebon Jeruk karena tidak dijalankan berdasarkan keputusan hukum yang mana PT KAI tidak menunjukan surat keputusan pengadilan untuk eksekusi. Setelah penggusuran terjadi pada 26 Juli 2016, kehidupan 63 keluarga korban penggusuran Kebon Jeruk belum jelas. Banyak di antaranya yang masih mengungsi di tenda dan tidak dapat bekerja. Mereka hanya mengandalkan bantuan dari masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya untuk kebutuhan pangan dan pakaian. Warga Kebon Jeruk pun menuntut kepada Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan tempat yang layak sebagai gantinya. Rusun Rancacili dan Sadang Serang yang ditawarkan Pemerintah Kota Bandung dianggap tidak strategis bagi perekonomian warga yang sudah sangat bergantung dengan apa yang warga dapatkan ketika berada di Kebon Jeruk.
Merasa sangat dirugikan oleh PT KAI dan Pemerintah Kota Bandung, warga Kebon Jeruk membentuk Komite Rakyat untuk menggugat PT KAI dan Pemerintah Kota Bandung ke pengadilan negeri.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum warga, Asri Vidya Devi yang juga hadir pada dikusi di ARC, menunjukan bahwa PT KAI melanggar hukum telah menggusur warga Kebon Jeruk secara paksa karena PT KAI tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah. Ketika diminta, PT KAI justru menunjukan kepemilikan tanah di Kebon Kawung, bukan Kebon Jeruk. Meskipun warga juga tidak dapat menunjukan surat kepemilikan, namun sejak tahun 1960 warga Kebon Jeruk membayar pajak yang dibuktikan dengan SPPT. Kemudian, merujuk Keppres No. 32/ 1979 dan Pemendagri No. 3/ 1979 bahwa tanah bekas Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang telah diduduki oleh rakyat, akan diprioritaskan kepada rakyat yang mendudukinya. Inilah salah satu yang menjadi argumentasi oleh Kuasa Hukum dan warga Kebon Jeruk di pengadilan sehingga pada tanggal 31 Mei 2017 warga Kebon Jeruk berhasil memenangkan gugatan. Tidak hanya sampai di situ, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwan Effendi telah memutuskan bahwa PT KAI pun harus membayar ganti rugi kepada 25 warga penggugat sebesar 375 juta, atau 15 juta per orang.
Setelah kemenangan tersebut, warga membangun kembali rumah-rumah yang telah dirobohkan. Lahan-lahan lain juga ikut dimanfaatkan untuk kembali memulai usaha perdagangan seperti yang dilakukan warga sebelum terjadi penggusuran. Warga pun berencana untuk mengalihkan pekerjaan para Pekerja Seks Komersial (PSK) agar memiliki pekerjaan yang lebih baik. Selain itu, ada juga lahan yang akan dimanfaatkan oleh warga untuk pertanian dan koperasi warga. Rencana-rencana tersebut secara umum ditujukan demi kesejahteraan merata bagi warga Kebon Jeruk. Apa yang dicapai oleh warga Kebon Jeruk hingga saat ini tak terlepas dari kontribusi kelompok mahasiswa dan aktivis, seperti PEMBEBASAN Kolektif Kota Bandung dan Solidaritas Rakyat Untuk Demokrasi Bandung (SORAK Bandung) yang terus mendampingi warga. (MS)
Bandung, 27 Juli 2017
Referensi
Jon [Online]// www.pembebasanbandung.blogspot.co.id – Pembebasan Bandung, Juli 1, 2017. – Juli 16, 2017. – http://pembebasanbandung.blogspot.co.id/2017/06/pemanfaatan-lahan-awal-perjuangan.html.
Miftahuddin Ilham [Online]// www.buruan.com. – Januari 1, 2017. – Juli 16, 2017. – http://www.buruan.co/enam-bulan-pasca-penggusuran-bagaimana-nasib-warga-kebon-jeruk/.