Get In Touch

Pasca Lebaran, ARC Gelar Kelas Singkat tentang Ketunakismaan

Usai libur Lebaran 2018, Agrarian Resources Center (ARC) menggelar kelas singkat bertema “Memahami Ketimpangan Penguasaan Tanah dan Ketunakismaan”. Kelas tersebut berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat, 28-29 Juni 2018, di sekretariat ARC, Jl. Ski Air No. 20, Bandung.

Dianto Bachriadi, peneliti senior ARC, menjadi fasilitator dalam kelas singkat tersebut. Sekitar lima belas peserta, yang terdiri dari staf, peneliti, peneliti tamu, dan beberapa jejaring ARC, mengikuti kelas ini.

Dalam pembukaannya, Dianto mengatakan bahwa kelas singkat ini digelar untuk memperdalam pemahaman tentang beberapa konsep penting dalam kajian agraria. Di hari pertama, peserta juga diajak untuk belajar cara menghitung derajat ketimpangan penguasaan tanah menggunakan rasio gini.

Terdapat lima konsep utama yang menjadi pokok pembahasan. Konsep-konsep itu di antaranya: struktur agraria, sistem tenurial, ketimpangan dan konsentrasi penguasaan tanah, rasio gini sebagai alat mengukur ketimpangan, dan ketunakismaan atau landlessness.

“Memahami pengertian dan perbedaan konsep-konsep tersebut,” ujar Dianto, “penting bagi peneliti saat hendak melakukan kajian atau penelitian agraria.”

Hari pertama kelas singkat “Ketimpangan Penguasaan Tanah
dan Ketunakismaan”, Kamis, 28 Juni 2018. Peserta belajar menghitung rasio gini ketimpangan penguasaan tanah dan menggambarkannya dengan kurva lorenz.

Arti penting memahami ketunakismaan

Landlessness itu suatu kondisi ketika ada sekelompok orang atau rumah tangga yang tidak memiliki atau menguasai tanah. Ada dua kategori landless atau tunakisma: tunakisma-penyakap (landless-tenant) dan tunakisma-mutlak (absolute-tenant),” papar Dianto.

“Tunakisma-penyakap,” lanjutnya, “tidak memiliki tanah, tapi boleh jadi dia menyakap atau menggarap tanah milik orang lain. Sedangkan tunakisma-mutlak, tidak memiliki lahan dan juga tidak menggarap tanah.”

Dalam kaitannya dengan penelitian agraria, menurut Dianto, saat konsep “tunakisma” dimasukan sebagai salah-satu kategori kelas penguasa atau pemilik tanah pada perhitungan rasio gini, maka kelas “tunakisma” itu harus diperhitungkan dalam satu satuan populasi distribusi penguasaan atau pemilikan tanah yang sekelompok.

Artinya, kelas tersebut hanya menunjukkan ketunakismaan di dalam populasi yang diteliti. Kelas tunakisma di rumah tangga pengguna lahan sawah, misalnya, hanya menunjukkan ketunakismaan dalam kelompok rumah tangga pengguna lahan sawah saja. Tidak menjelaskan kelompok rumah tangga lainnya.

Dianto kemudian memaparkan lima arti penting memahami ketunakismaan. Di antaranya: untuk memperjelas masalah “ketimpangan”; memberi makna yang lebih komprehensif atas fenomena konsentrasi penguasaan atau pemilikan tanah; memahami perkembangan pasar tanah dan “pasar penyakapan” di pedesaan; memahami bentuk-bentuk hubungan produksi yang berkembang di masyarakat beserta perubahan-perubahannya, dan; menjadi landasan bagi pembentukan kebijakan, khususnya yang terkait dengan program distributive landreform.**