Redistribusi Lahan di Cipari Kabupaten Cilacap

Pasca pemilu 2004 pembahasan mengenai reforma agraria mulai meningkat seiring dengan beberapa rencana “reformasi agraria” yang disiarkan oleh pemerintah terpilih pada saat itu. Khususnya pada pidato Presiden SBY awal tahun 2007, istilah Reformasi Agraria dinyatakan sebagai program pemerintah sebagai upaya untuk menjalankan Reforma Agraria di Indonesia. Dalam pidato tersebut SBY mengatakan akan meredistribusikan tanah negara bagi petani miskin. Program redistribusi yang direncanakan akan dimulai pada April 2007 dan akan membuat payung hukum berupa peraturan pemerintah. Sedangkan pada pertengahan 2007 dalam rapat kabinet terbatas yang membahas masalah reformasi agraria diterangkan bahwa ada lebih dari 9,25 juta hektar tanah yang akan dibagikan kepada petani miskin. Program redistribusi tanah ini kemudian dinamakan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).
Dalam rangka ulang tahun emas BPN pada 21 Oktober 2010, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada sepuluh orang yang merupakan perwakilan dari 5.141 penerima sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat di lima desa di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Lima desa tersebut adalah Desa Caruy, Desa Mekarsari, Desa Kutasari, dan Desa Karangreja. BPN menjelaskan bahwa lahan yang dibagikan tersebut adalah lahan konflik petani dengan PT. Rumpun Sari Antan (RSA), dan pembagian sertifikat tersebut dianggap sebagai keberhasilan penanganan konflik oleh BPN dalam kerangka reformasi agraria.
Tulisan ini akan menjelaskan proses redistribusi lahan di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap serta peran kelompok tani di daerah tersebut.
Unduh dan baca lebih lanjut kertas kerja Baihaqi Basya, “Berebut Kesempatan dalam Proses Legalisasi Aset: ‘Redistribusi’ dan Sertifikasi Lahan di Cipari”.