Get In Touch

Panduan Memahami Penggusuran Tamansari: Cara Pemkot Bandung Tabrak Semua Hukum

Singkat cerita: tanah Tamansari diklaim dua pihak, yang satu warga penghuni, yang satu Pemkot Bandung. Dua-duanya nggak punya sertipikat. Bedanya, yang satu lemah, yang satu bisa gusur orang. Yaudah, digusur deh. 

Pemkot Bandung memang ngehek. Mereka keukeuh peuteukeuh bahwa tanah di RW 11 Tamansari adalah aset pemkot. Di berbagai kesempatan mereka bilang itu “tanah milik” pemkot. Terbaru, di “Laporan Kronologis Rencana Pembangunan Rumah Deret Tamansari” yang ditandatangani Oded tanpa tanggal (tapi filenya menunjuk pada 16 Desember 2019), mereka masih cumarios bahwa itu “tanah milik”. Astagfirullahalazim.

Mungkin sebagian orang bertanya, “Lha, emang kenapa kalo pemkot ngeklaim demikian dan memang tercatat sebagai aset?” Ya, kenapa-napa lah! Puluhan kepala keluarga digusur paksa pada 12 Desember 2019 kemarin. Sebelum itu, seratus lebih kepala keluarga lainnya terpaksa pindah ke tempat lain dan kehilangan hak atas tanahnya di Tamansari.

Pernyataan bahwa tanah di RW 11 adalah “tanah milik” Pemkot Bandung merupakan informasi yang menyesatkan. […]

Baca lebih lanjut tulisan Nanang Kosim, salah satu alumni Critical Agrarian Studies of Indonesia (CASI), di pranala berikut:

Nanang Kosim, “Panduan Memahami Penggusuran Tamansari: Cara Pemkot Bandung Tabrak Semua Hukum”, Mojok.co, 20 Desember 2019.