Get In Touch

Masyarakat Dusun Bonto, Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Sulawesi Selatan

Working Paper ini merupakan hasil dari penelusuran lapangan selama proses Pelatihan Penelitian dengan Metode Participatory Action Research (PAR), yang diselenggarakan oleh Sekolah Rakyat Payo-Payo, pada bulan Agustus s.d. November 2015 oleh Sityi M. Qoriah. Tulisan ini memaparkan keadaan Dusun Bonto sebelum dan sesudah adanya perubahan fungsi lahan.

Proses penunjukkan kawasan hutan melalui kebijakan kehutanan di Indonesia merupakan salah satu alat proses perebutan sumber-sumber penghidupan rakyat. Salah satunya di Dusun Bonto, Desa Kompang, Kabupaten Sinjai. Sejak ditetapkannya sebagai kawasan dusun ini pada tahun 1982 (SK Menteri Pertanian No. 760/kpts/Um/10/1982 tentang Penunjukan Kawasan Hutan), sebagian Dusun Bonto berubah menjadi kawasan hutan lindung (seluas 460 ha dari luas 1.457 ha).

Secara legal formal, dengan proses penunjukkan kawasan hutan ini, maka warga di sekitarnya tidak bisa mengakses wilayah tersebut, padahal sebelumnya warga sudah menguasai lahan di kawasan tersebut dan mengelolanya untuk menjadi sumber mata pencaharian dengan potensi sumberdaya alam yang sangat kaya.

Sejak saat itu, kawasan tersebut ditanami dengan pohon pinus. Sejumlah ahli telah mengkaji bahwa tanaman pinus adalah tanaman yang dapat merusak kondisi tanah, khususnya apabila di sekitarnya terdapat lahan pertanian dan dekat dengan areal perkampungan. Warga Dusun Bonto pun menuturkan bahwa sumber air menjadi semakin berkurang sejak hutan pinus ada.

Working Paper ini merupakan hasil dari penelusuran lapangan selama proses Pelatihan Penelitian dengan Metode Participatory Action Research (PAR), yang diselenggarakan oleh Sekolah Rakyat Payo-Payo, pada bulan Agustus s.d. November 2015.

Unduh dan baca lebih lanjut kertas kerja Sityi M. Qoriah, “Masyarakat Dusun Bonto, Desa Kompang, Kec. Sinjai Tengah, Sulawesi Selatan”.