Amicus Curae ‘Proyek Strategis Nasional di Persimpangan Jalan: Menyoal Norma Hukum dan Implementasi PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja’

Pada 4 Juli 2025 lalu koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN yang terdiri dari delapan organisasi masyarakat sipil, 1 individu, dan 12 korban PSN, termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, dan akademisi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU Cipta Kerja).
Secara khusus permohonan judicial review ini mempersoalkan norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang memberi legitimasi pada “kemudahan dan percepatan PSN” yang selain menimbulkan kerancuan hukum dan membuka celah pembajakan regulasi juga sekaligus terbukti telah menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, serta kriminalisasi terhadap masyarakat di banyak tempat.
Dalam perkara a quo, ARC mengajukan diri sebagai “ad Informandum” atau sebagai “sahabat (amici)” sebagai perwujudan pelaksanaan hak konstitusional Agrarian Resource Center di dalam menyajikan analisis kritis.
Pada pokoknya ARC berpandangan bahwa norma hukum dan implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang di dalam sejumlah pasal di UU Cipta Kerja telah mengakibatkan masalah agraria, konflik agraria, perampasan dan privatisasi lahan menjadi fenomena yang membesar dan meluas.
Ketidakjelasan (vagueness) dan Ketidakpastian (legal uncertainty) Norma Hukum PSN di dalam UU Cipta Kerja turut mengubah relasi negara dengan tanah, yang pada gilirannya memperbesar dan memperluas masalah agraria, konflik agraria, perampasan dan privatisasi lahan di Indonesia.
Baca selengkapnya dokumen Amicus Curiae ‘Proyek Strategis Nasional di Persimpangan Jalan: Menyoal Norma Hukum dan Implementasi PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja’