Seri Diskusi Batjaan Liar #13 Mafia Tanah di Indonesia: Jalinan Kejahatan Terorganisir, Bisnis, Kekuasaan, Korupsi dan Maladministrasi
Beberapa tahun kebelakang publik diramaikan dengan berbagai kasus pencaplokan tanah (land grabbing) yang—oleh media maupun kelompok gerakan—diduga kuat melibatkan praktik Mafia Tanah. Kasus Dago Elos dan Sukahaji merupakan dua contoh dari bagaimana praktik ini berlangsung.
Pola yang sama sesungguhnya berlangsung di banyak kasus lain dan telah lama menjadi bagian dari persoalan klasik menyangkut caut-marut masalah pertanahan di Indonesia.
Maraknya fenomena Mafia Tanah ini tentunya tidak bisa dilepaskan dari lemahnya sistem administrasi pertanahan berikut dengan sering diabaikannya hak-hak komunitas lokal atas tanah, di sisi lain investasi yang memerlukan tanah dan perlakuan tanah sebagai komoditas terus meningkat mengikuti pesatnya pembangunan ekonomi baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
Seri Diskusi Batjaan Liar #13 ini akan membedah hasil penelitian Dianto Bachriadi mengenai fenomena Mafia Tanah di Indonesia dengan bertolak pada serangkaian pertanyaan berikut: Apa yang dimaksud dengan “Mafia Tanah”? Siapa dan hal-hal apa saja yang membentuk mafia tanah di Indonesia? Bagaimana mafia tanah bekerja? Apa yang membedakannya dengan spekulan tanah (land speculator) dan perampas/pencaplok tanah (land grabbers)? Apa hubungan antara fenomena mafia tanah dengan politik jatah preman atau politik pemalakan (politics of racketeering?) Apa hubungan antara mafia tanah dengan aparatur pemerintah di bidang pertanahan dan penegakan hukum? Apakah “mafia tanah” hanya beroperasi di daerah perkotaan dan semi-urban, atau juga muncul di daerah pedesaan atau bahkan di pedalaman (remote and frontier areas)?
Simak selengkapnya pada:
Seri Diskusi Batjaan Liar #13
Jumat, 13 Maret pukul 19.15
Luring dan daring
Unduh Working Paper Mafia Tanah
s.id/WPARC004

