Yang Penting, Tapi Tak Disambut Gempita: Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani
Sidang Umum PBB pada 17 Desember 2018 akhirnya mengesahkan Deklarasi Hak-hak Petani dan Kelompok Masyarakat Lainnya yang Bekerja di Pedesaan (UN Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas, disingkat UN-DROP). Terbitnya UNDROP menandai perjuangan panjang petani dan berbagai kelompok di berbagai belahan dunia—yang penghidupannya bergantung pada sumberdaya alam pedesaan—telah tiba di satu terminal penting.
Melalui UN-DROP sejumlah hak mereka, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM internasional, memperoleh peneguhan dan penegasan kembali untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Selama ini, hak-hak tersebut lebih sering tidak dihormati, mudah dilanggar, dan tidak dipenuhi oleh negara akibat berbagai kepentingan ekonomi besar dan akumulasi modal yang bekerja di pedesaan. Korporasi mendominasi penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya serta mengontrol produksi serta perdagangan hasil-hasil pertanian di pedesaan. Negara memfasilitasi korporasi untuk menguasai sumber-sumber penghidupan di pedesaan, mengeksploitasi bahkan menyingkirkan kaum tani dan kelompok masyarakat kecil lainnya.
Pengesahan UN-DROP tersebut patut membuat bangsa Indonesia bangga. Sebab, gagasan awal tentang “hak-hak petani” dirumuskan dan disusun oleh sejumlah aktivis dan kelompok-kelompok tani di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an. Gagasan ini berawal dari kerja-kerja advokasi demi perbaikan hidup kaum tani di Indonesia yang lahannya semakin menyempit, semakin sulit mengakses sarana produksi pertanian, dan semakin berkurangnya kualitas lingkungan serta konflik-konflik yang mereka hadapi.
Menjelang masuk tahun 2000 disusunlah formula awal gagasan “hak-hak petani” di Yogyakarta, yang kemudian dibahas dan disemai ke berbagai daerah di Indonesia. Gagasan “hak-hak petani” itu dibahas secara serius dan menjadi salah satu deklarasi yang lahir pada Konferensi Nasional Pembaruan Agraria dan Hak-hak Petani tahun 2001 di Cibubur. Sejak itu, dokumen deklarasi tersebut diperjuangkan dan menjadi bahan kampanye internasional kelompok petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), anggota serikat petani internasional La via Campesina (LVC).
Setelah proses sosialisasi dan negosiasi panjang, baru pada 2008 LVC mengadopsi bulat-bulat dokumen Deklarasi Hak-hak Petani yang digagas oleh kelompok petani Indonesia dan para pendukungnya. LVC dan sejumlah lembaga masyarakat sipil transnasional kemudian segera mengagendakan advokasi internasional yang lebih kuat untuk mendorong naskah tersebut masuk ke dalam arena pembahasan resmi di PBB.
Gagasan hak-hak kaum tani didesakkan bersamaan dengan berbagai pembahasan tentang perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan (right to food) di Dewan HAM PBB, yang kemudian meminta Komite Penasihat Dewan HAM PBB mempelajarinya. Pada 2012, Komite Penasihat Dewan HAM PBB melaporkan hasil studinya dan menyatakan bahwa Dewan HAM PBB perlu melahirkan satu deklarasi tersendiri yang terkait dengan hak-hak petani dan kelompok lainnya yang bekerja di pedesaan.
Perjalanan panjang kampanye, advokasi, dan lobi internasional para pejuang reforma agraria, pembela hak-hak kaum tani, buruh tani, nelayan, dan peternak kecil yang memakan waktu sekitar dua dekade itu, akhirnya membuahkan hasil. Sidang Dewan HAM PBB pada September 2018 memuat agenda pengesahan UN-DROP. Dari 47 negara anggota Dewan HAM PBB, 33 negara mendukung, 11 negara menyatakan abstain, dan 3 negara lainnya—Australia, Hungaria, dan Britania Raya—menolak kehadiran DROP. Deklarasi itu pun kemudian bergulir ke Sidang Umum PBB, Desember 2018, yang kemudian mengesahkannya sebagai bagian dari instrumen hukum HAM internasional melalui Resolusi SU-PBB No. A/RES/73/165.
Deklarasi PBB, meskipun bukan instrumen hukum yang mengikat (legally binding), merupakan sebentuk pernyataan politik antarbangsa atas hal penting demi keberlangsungan kehidupan umat manusia yang beradab. Deklarasi PBB menunjukkan adanya kemauan politik bersama dari komunitas internasional untuk memajukan peradaban dengan saling menghormati hak asasi dan mendudukan kembali posisi negara untuk melindungi dan memenuhinya. Karena itu, Deklarasi PBB tetap patut dijadikan rujukan hukum dalam pembentukan kebijakan negara-negara anggotanya, terlebih bagi negara-negara yang bersetuju dengan isi deklarasi tersebut.
UN-DROP menegaskan kembali perlunya perlindungan yang lebih baik bagi petani, termasuk petani tak bertanah (landless, tunakisma) dan buruh tani, nelayan, serta peternak kecil, tanpa melihat perbedaan latar belakang mereka, agar memperoleh penghidupan yang lebih baik. UN-DROP menggarisbawahi perlunya reforma agraria dijalankan sungguh-sungguh dalam rangka pemenuhan hak atas pangan dan mendorong terciptanya kedaulatan pangan serta peningkatan kesempatan wong cilik di pedesaan untuk berusaha secara mandiri.
UN-DROP juga menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak-hak petani dalam memelihara, mengembangkan, dan memuliakan bibit-bibit asli, termasuk untuk mempertukarkan dan memperjualbelikannya. Tujuannya bukan saja penghormatan kepada pengetahuan asli dan hak-hak kultural mereka, tetapi juga dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan dan memajukan keanekaragaman hayati.
Sebagian besar isi UN-DROP memang hanya menegaskan kembali sejumlah hak yang telah tercantum dalam berbagai instrumen HAM internasional dan kesepakatan internasional lainnya. Meskipun demikian ada beberapa jenis hak baru dalam ranah HAM yang muncul, seperti: hak atas tanah dan teritori, hak atas bibit dan perlindungan pengetahuan asli yang berkaitan dengan perbenihan, hak atas keanekaragaman hayati dan melindungi lingkungan, hak atas perangkat produksi pertanian, hak atas kedaulatan pangan, hak kaum tani dan kelompok lainnya di pedesaan untuk memperoleh pendapatan yang layak, serta hak-hak mereka untuk mengembangkan sistem perdagangan yang berbasis pada komunitas.
Pada saat pengesahan deklarasi di Sidang Umum PBB, ada 121 negara yang menyatakan setuju. Sedangkan 54 negara abstain dan 8 negara menyatakan menolak. Sebagian besar mereka yang menolak adalah negara-negara yang sudah mengambil posisi sama sejak awal draf deklarasi ini dibahas dan disahkan di Dewan HAM PBB. Alasan-alasannya berkisar pada argumen bahwa sejumlah hak yang dinyatakan dalam DROP telah termaktub dengan jelas di sejumlah instrumen HAM internasional. Selain itu, ada keengganan untuk semakin memperjelas keberadaan “hak-hak kolektif”, selain hak-hak yang sifatnya individual dalam ranah hukum HAM.
Analisa yang lebih dalam dari kacamata ekonomi-politik diperlukan untuk melihat posisi sejumlah negara yang selama ini sering dianggap sebagai kampiun yang menghormati HAM. Negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Selandia Baru, dan Britania Raya, misalnya, ternyata konsisten menolak DROP sejak awal. Patut diduga, dibalik penolakan mereka yang menggunakan berbagai terminologi dalam diskursus HAM sebagai dalih, ada kepentingan terkait persoalan kontrol dalam produksi dan dominasi tata niaga barang-barang hasil pertanian di dunia selama ini.
DROP memang menekankan perlunya perlindungan atas kegiatan produksi pertanian rakyat dan pertanian subsistensi, yang menjadi sumber penghidupan sebagian besar penduduk pedesaan, agar tidak mudah dilibas oleh mesin ekonomi skala besar. DROP secara implisit juga menekankan hak-hak kaum tani dan kelompok masyarakat lainnya di pedesaan untuk menahan derasnya gempuran kapital skala besar dan eksploitasi di pedesaan, serta menekankan hak-hak mereka untuk mengembangkan alternatif atas sistem yang eksploitatif dan merugikan mereka selama ini.
Instrumen HAM baru dalam DROP ini diperlukan untuk meningkatkan koherensi serta perwujudan sejumlah hak asasi—sebagaimana dinyatakan dalam berbagai instrumen HAM internasional yang lahir lebih dahulu—secara khusus di tengah-tengah kehidupan kaum tani dan kelompok lainnya di pedesaan yang selama ini terus dipinggirkan. Kenyataan yang sulit untuk dibantah ialah justru setelah setengah abad masyarakat dunia memiliki Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, mayoritas penduduk dunia yang hidup dalam kemiskinan parah (extreme poverty) dan yang menderita kelaparan ada di pedesaan. Hak-hak buruh tani pun selama ini tidak terlindungi, karena tidak terjangkau oleh konvensi-konvensi perburuhan yang umumnya hanya efektif dapat diterapkan pada pekerja-pekerja di sektor formal.
Statistik kemiskinan, baik nasional maupun global, memberikan gambaran bahwa daerah-daerah pedesaan tetap merupakan kantong kemiskinan yang besar. Data global menunjukkan, hingga 10 tahun yang lalu sekitar 75% penduduk miskin ada di pedesaan. Jika dilihat lebih komprehensif dengan memasukan aspek kesehatan, pendidikan, dan standar kehidupan (standard of living) selain pendapatan sebagai indikator pengukur utama, maka hingga 4 tahun lalu, dari sekitar 1,4 milyar jiwa penduduk miskin di dunia, 85% di antaranya tinggal di pedesaan (Alkire et al. 2014).
Di Indonesia, terhitung 61% penduduk yang masuk dalam kategori miskin ada di pedesaan (BPS 2018). Sementara jumlah penduduk yang berada dalam kondisi “sangat miskin” (extreme poverty) pada 2017, menurut cara penghitungan Bank Dunia yang menggunakan garis kemiskinan USD 1.90 per hari, memang dinyatakan turun cukup signifikan dalam satu setengah dekade belakangan ini. Menurut Bank Dunia jumlahnya sekarang tinggal sekitar 15,1 juta jiwa (5,7% dari jumlah penduduk).
Dengan metodologi baru menghitung angka kemiskinan yang disesuaikan dengan status perekonomian Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah-bawah (Lower Middle-Income Country), jumlah penduduk miskin atau yang pengeluaran per harinya kurang dari USD 3.20 ada sekitar 72,1 juta atau sekitar 27,3% dari total jumlah penduduk. Tetapi mesti dicatat bahwa Bank Dunia menggunakan nilai tukar berdasarkan Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity) global yang nilainya sekitar Rp 5.366 per US dolar. Jika digunakan nilai tukar yang berlaku di pasar, atau saat ini sekitar Rp 14 ribuan per satu dolar, maka jumlah penduduk “sangat miskin” paling tidak ada sekitar 16% dari total penduduk. Dengan menggunakan nilai tukar yang sama, maka lebih dari setengah penduduk Indonesia, yang saat ini berjumlah sekitar 260 juta, dapat dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS) 2018 menyatakan ada sekitar 27,7 juta rumah tangga petani, atau ada sekitar 38% penduduk, yang hidupnya bergantung pada aktivitas ekonomi pertanian. Aktivitas itu meliputi aktivitas pertanian, perkebunan, mengusahakan dan mengelola hasil hutan, menangkap ikan, dan peternakan. Jika tidak menguasai tanah untuk bertani atau beternak, maka kesempatan kerja lainnya yang tersedia di pedesaan adalah pekerjaan serabutan (upahan informal) di bidang pertanian atau konstruksi.
Persentase tenaga kerja informal (buruh serabutan) di sektor pertanian jumlahnya mencapai 88,5% (BPS 2018). Rata-rata pendapatan bersih buruh di sektor pertanian hanya berkisar 54% dari rata-rata upah minimum yang ditetapkan pemerintah (BPS 2018). Selain upah yang sangat rendah, buruh-buruh di pedesaan (seperti buruh tani, buruh harian/lepas di perkebunan, atau kuli-kuli lainnya) juga tidak memiliki kepastian dan jaminan baik dalam hal upah, kesempatan kerja, maupun keselamatan kerja.
Ketimpangan penguasaan tanah yang berkembang sejak masa kolonial dan semakin parah saat ini menjadi alas pokok dari bertahannya kemiskinan di pedesaan. Ketimpangan yang makin besar dari waktu ke waktu ditambah dengan gencarnya alih fungsi lahan pertanian untuk aktivitas non-pertanian, telah mempersempit kesempatan kerja, dan menyisakan jenis kerja-kerja serabutan (upahan lepas) di pedesaan. Perhitungan rasio gini penguasaan tanah oleh rumah tangga tani di Indonesia sejak 1963 hingga sekarang menunjukkan permasalahan yang menjadi penyebab pokok kemiskinan tersebut tidak pernah diselesaikan secara sungguh-sungguh.
Sejak 1963 hingga sekarang, kisaran rasio gini ketimpangan penguasaan tanah berada pada angka 0,52–0,59 (Bachriadi 2017). Artinya, distribusi penguasaan tanah di Indonesia selalu berada dalam keadaan sangat timpang. Kelompok rumah tangga petani tak bertanah (landless peasants) tidak dimasukkan dalam penghitungan ini. Jika mereka dimasukkan sebagai faktor pembagi, maka angka rasio gini penguasaan tanah di Indonesia sangat mengerikan: berkisar antara 0,64–0,72.
Selain struktur penguasaan tanah yang timpang, kaum tani di Indonesia sejak masa Orde Baru hingga sekarang rata-rata juga hanya menguasai lahan skala kecil: tidak pernah lebih dari 1 hektar. Sensus Pertanian (SP) dan Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS) terakhir yang diselenggarakan BPS pada 2013 dan 2018, menunjukkan bahwa mayoritas petani Indonesia adalah petani gurem atau petani yang hanya menguasai tanah kurang dari 0,5 hektar. Pada waktu sensus diadakan tahun 2013, jumlahnya sekitar 55%, lima tahun kemudian (2018) jumlahnya bertambah menjadi 57%. Persentase petani gurem kita terus meningkat sejak tahun 1960-an. Tahun 1963 dan 1993, misalnya, jumlahnya 44% dan 49% dari total rumah tangga tani (Bachriadi 2017).
Proses de-peasantization atau berkurangnya jumlah petani dan kegiatan pertanian rakyat di Indonesia sebagai konsekuensi logis dari industrialisasi, ternyata tidak membawa kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini bekerja di pedesaan—sebagian besar adalah kaum tani—ke taraf penghidupan yang lebih baik. Sebaliknya, wong cilik di pedesaan semakin dipinggirkan dengan maraknya penggusuran dan perampasan tanah, penutupan akses kawasan perairan bagi nelayan kecil, serta beragam konflik agraria. Begitu pun dengan kriminalisasi terhadap mereka dan para pembelanya yang tidak pernah berkurang—meskipun rezim otoritarian sering dikatakan sudah berakhir, dan sekarang adalah era kembalinya demokrasi serta penghormatan pada hak asasi.
Kehadiran UN-DROP tentu tidak akan menghentikan semua perlakuan negatif kepada kaum tani dan kelompok marjinal lainnya yang tinggal di pedesaan. Teks deklarasi PBB sekali pun hanyalah sebuah teks. Apalagi sifatnya bukan instrumen hukum yang mengikat (legally binding). Deklarasi UN-DROP hanya akan berarti jika rezim yang memerintah—apalagi pada pemerintah yang negaranya turut menandatangani—melakukan langkah-langkah nyata seturut isi teks deklarasi tersebut.
Satu hal yang menarik terdapat dalam proses perjuangan pengesahan DROP ini. Sejak awal, ketika petani dan kelompok masyarakat sipil dari Indonesia dan sekutunya dari berbagai belahan lain di dunia memperjuangkan DROP, pemerintah Indonesia dan delegasi tetapnya di PBB tidak terlalu menganggapi usulan masyarakatnya ini. Justru beberapa negara dari Amerika Tengah dan Selatan serta Afrika yang ada di Dewan HAM PBB, sejak awal menjadi menyokong utama gagasan hak-hak petani. Padahal sejak tahun 2007 hingga 2017 Indonesia beberapa kali menjadi anggota Dewan HAM PBB.
Tahun 2015, misalnya, ketika Dewan HAM PBB memutuskan pembentukan Intergovernmental Working Group, grup yang dibentuk untuk membahas lebih dalam rancangan UN-DROP. Empat negara yang menjadi “kelompok penyokong utama” atau “core group of sponsors” adalah Bolivia, Kuba, Ekuador, dan Afrika Selatan. Sementara Indonesia, bersama dengan Brasil dan Swiss, “hanya” menjadi kelompok yang disebut sebagai “friends of the core group”. Ini tentu menarik dibahas di lain tempat: untuk melihat bagaimana relasi kuasa yang berkembang antara kelompok-kelompok gerakan sosial dan rezim penguasa di Indonesia dan di negara-negara yang disebut di atas, terkait dengan prioritas isu hak asasi yang diperjuangkan di PBB.
Semoga pemerintah Indonesia pasca Pemilu 2019 dan seterusnya—siapa pun kepala negara yang akan terpilih—konsisten menyikapi posisi Indonesia sebagai salah satu penanda tangan UN-DROP. Yakni memberikan perlindungan penuh kepada kaum tani dan kelompok masyarakat lainnya yang bekerja di pedesaan. Terutama adalah menjalankan reforma agraria yang sesungguhnya—sebagai dasar penting untuk menegakkan kedaulatan pangan; bukan reforma agraria “jadi-jadian” seperti yang dipertontonkan selama satu dasawarsa belakangan ini.
Kyoto, Awal Februari 2019