Get In Touch

“Reforma Agraria (Sejati)”

Diskusi Persiapan Hari Tani Nasional 2017

Persatuan Petani Cianjur dan LBH Cianjur

19 September 2017

Ketika mendengar istilah Reforma Agraria, bagi kalangan kaum tani siga “monyet ngagugulung Kalapa” (seperti monyet bermain-main dengan kelapa) (ungkapan salah satu petani dari kec.Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat), dimana sering sekali didengarkan bahkan setiap kali melakukan aksi demonstrasi selalu diteriakkan, namun yang sangat dipahami ketika mendengar dan meneriakkan istilah tersebut adalah bagaimana agar tanah-tanah yang telah digarap hingga saat ini ditetapkan dan diakui sebagai milik petani. Hal ini diyakini tidak salah, namun akan lebih baik jika kesempatan diskusi ini menjadi arena menambah pengetahuan tentang apa yang dimaknai sebagai Reforma Agraria itu. Peserta diskusi yang terdiri dari beberapa perwakilan petani dari wilayah Cianjur Selatan dan perwakilan mahasiswa dari Universitas Suryakencana dan Universitas Putera Indonesia mengungkapkan hal tersebut. Mahasiswa juga kemudian mengharapkan arahan tentang apa yang harus dilakukan mahasiswa untuk merespon banyak peristiwa yang menimpa petani terkait dengan penggusuran sekelompok petani dari lahan garapannya. Diskusi ini dipandu oleh Dianto Bachriadi, peneliti senior ARC dan mantan komisioner Komnas HAM RI periode 2012-2017.

Reforma agraria identik dengan bagaimana petani yang mempertahankan haknya atas tanah agar bisa berproduksi memenuhi kebutuhan hidupnya dari sektor pertanian. Sejarah kehidupan petani bergantung pada dinamika politik Indonesia sendiri. Jika cerita di wilayah Cianjur ini sudah didengar sejak tahun 1980-an, maka sesungguhnya cerita panjang bagaimana petani di wilayah ini sudah sejak jaman pendudukan Jepang di Indonesia. Masa pendudukan Jepang bisa dikatakan sebagai tonggak dimana kaum tani muncul keberaniannya untuk menduduki tanah-tanah perkebunan yang (salah satunya) dikuasai oleh perusahaan perkebunan. Hal ini didorong oleh dua faktor, yaitu, pertama, karena pada saat itu tentara Jepang meminta petani untuk menggarap tanah-tanah perkebunan yang ada di sekitarnya termasuk tanah-tanah perkebunan Belanda, untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pangan tentara Jepang yang sedang berperang dan untuk kebutuhan bahan bakar untuk mesin perang mereka. Kedua, setelah Indonesia merdeka, Bung Karni menyerukan kepada kaum tani agar mereka menduduki tanah-tanah perkebunan asing sebagai bagian dari revolusi kita.

Di era kemerdekaan, akar masalah agraria di Indonesia dimulai dengan perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Salah satu isi dari perjanjian tersebut adalah Indonesia harus mengembalikan sejumlah perkebunan besar yang sebelumnya dimiliki oleh Belanda. Perjanjian yang sangat kompromis tersebut disepakati bersamaan dengan sejumlah perjanjian lainnya, misalnya diserahkannya Irian Barat ke kedaulatan Negara Republik Indonesia. Untuk proses pengembalian sejumlah perkebunan besar tersebut, pemerintah Indonesia tidak sungguh-sungguh menyerukan kepada kaum tani yang pada saat itu sudah mulai menggarap di atas tanah-tanah eks perkebunan Belanda tersebut, menyusul aksi-aksi penolakan kaum tani untuk meninggalkan tanah garapannya. Hingga tahun 1954, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat, yang isinya membenarkan secara hukum tentang penggarapan tanah-tanah perkebunan oleh rakyat. Terlebih-lebih, ketika Belanda juga kemudian mengingkari kesepakatannya tentang Irian Barat, yang berdampak pada pembatalan perjanjian KMB yang logikanya juga menggugurkan seluruh kesepakatan yang ada termasuk pengambilalihan tanah-tanah perkebunan Belanda ke tangan Belanda. Maka, sejak saat itu, tidak ada lagi keraguan bagi kaum tani untuk menggarap lahan pertaniannya khususnya di tanah-tanah eks perkebunan Belanda pada saat itu.

Pemerintah Indonesia kemudian menilai bahwa masalah agraria yang ada pada saat itu, yang hingga saat ini masih terjadi, yaitu masalah ketimpangan penguasaan lahan. Sejak tahun 1948, beberapa tahun tiga tahun setelah kemerdekaan, telah dimulai proses perumusan kebijakan pertanahan untuk mengatasi masalah ketimpangan penguasaan lahan tersebut. Lahirlah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan UUPA 1960, yang pada intinya memandatkan Negara untuk melaksanakan land reform. Land reform yang, dengan dinamika politik Indonesia, saat ini dikenal dengan Reforma Agraria atau Pembaruan Agraria, berisi tentang prioritas penguasaan tanah oleh petani (tanah untuk petani penggarap) untuk kesejahteraan petani. Karena penguasaan tanah merupakan elemen kemerdekaannya kaum tani, dimana mereka bisa berproduksi dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan dapat memberi makan warga di sekitarnya dengan surplus pertanian yang mereka miliki.

Reforma Agraria sejati adalah pelaksanaan apa yang sudah dimandatkan di dalam UUPA 1960. Walaupun UUPA 1960 hingga saat ini tidak dipergunakan lagi, baik didalam pelaksanaan program pembangunan maupun menjadi rujukan dalam peraturan turunan yang ada, namun UUPA 1960 tetap sah menjadi peraturan RI dan tetap berlaku. Mandat utamanya adalah pembatasan penguasaan tanah untuk diberikan kepada sejumlah petani penggarap agar ketimpangan penguasaan tanah-tanah pertanian bisa hilang. Untuk itu, Negara harus melakukan identifikasi jumlah petani penggarap dan mereka yang bekerja sebagai buruh pertanian. Mereka semua yang kemudian menjadi subjek program land reform (atau reforma agraria), di saat yang bersamaan Negara juga melakukan identifikasi tanah-tanah yang bisa diberikan kepada sejumlah subjek program land reform, kemudian disebut objek program land reform. Penentuan objek land reform dikumpulkan dari kelebihan tanah-tanah yang dikuasai oleh perorangan dan tuan tanah, tanah-tanah swapradja, tanah-tanah guntai atau absentee dan tanah Negara lainnya. Dengan demikian, Negara harus menjamin tersedianya sejumlah bidang tanah yang idealnya dikuasai oleh masing-masing keluarga seluas dua hektar, untuk dibagikan kepada sejumlah petani penggarap, buruh tani dan mereka yang ingin bermatapencaharian sebagai petani. Diasumsikan akan teratasi masalah ketimpangan penguasaan lahan dan tidak ada konflik agraria di masa datang karena setiap keluarga petani memiliki luas lahan yang relative sama.

Program land reform ini, menurut UUPA 1960, bukanlah sebuah program Negara yang berkelanjutan. UUPA 1960, juga berdasarkan pengalaman dari Negara-negara yang telah melakukan program land reform, ini adalah program dengan jangka waktu tertentu dan program yang sistimatis. Ketika program ini selesai, maka Negara harus melanjutkannya dengan program pembangunan pertanian, untuk mendukung kegiatan produksi pertanian keluarga petani hingga proses distribusi hasil panennya. Surplus yang mereka hasilkan akan menjadi fondasi proses-proses industrialisasi di Negara ini. Secara perlahan, dengan kekuatan ekonomi di sektor pertanian yang mengandalkan surplus dari sektor pertanian yang berada di tangan sejumlah keluarga petani, program industrialisasi akan berjalan lebih baik dan kokoh.

Sayangnya, kebijakan agraria UUPA 1960 ini tidak bisa dituntaskan bahkan terhenti di tengah proses pelaksanaannya. Gejolak politik yang kemudian terjadi peristiwa 1965 telah mengakibatkan tidak hanya terhentinya program land reform ini, bahkan program ini dianggap tabu dan dianggap sebagai kebijakan produk Partai Komunis Indonesia (PKI), yang hingga saat ini menjadi ‘kambing hitam’ tragedy 1965 tersebut. Rejim Orde Baru yang menggantikan rejim populis dibawah pimpinan Bung Karno telah menyimpan perundang-undangan ini dan menggantikannya dengan kebijakan yang lebih cocok untuk dilaksanakannya paradigm pembangunan yang bercorak kapitalistik dibawah rejim neoliberal.

Pasca Reformasi, dimana pada tahun 1998 telah diupayakan untuk mengubah tatanan Negara RI menjadi lebih demokratis, UUPA 1960 yang tidak pernah dicabut di masa rejim Orde Baru pun masih tetap tidak dipergunakan. Walaupun pada masa pemerintahan SBY dan Jokowi saat ini istilah Pembaruan Agraria (dengan program Program Pembaruan Agraria Nasional/PPAN) dan Reforma Agraria (tercantum dalam Nawacita pemerintahan Jokowi) muncul kembali, namun semangatnya tidak sama dengan yang tercantum dalam UUPA 1960. Dianto menyatakan atau menganggap bahwa itu adalah Reforma Agraria abal-abal. Paling tidak, di dalam kebijakan yang ada di pasca era reformasi, tidak ada semangat untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan tidak ada upaya untuk mengatasi sejumlah konflik agraria yang terus terjadi hingga saat ini, yang ada hanya proses legalisasi/sertifikasi sejumlah bidang tanah yang secara de facto sudah dikuasai oleh petani dan menjalankan program di sektor kehutanan, seperti kehutanan masyarakat, perhutanan sosial, Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Kesemuanya bukanlah program baru karena hanya mengkerangkakan ulang dengan frame reforma agraria yang memang sudah menjadi program rutin di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR, dahulu Badan Pertanahan Nasional/BPN).

Diskusi dilanjutkan dengan bagaimana kondisi saat ini dan apa yang bisa dilakukan oleh kelompok mahasiswa. Perwakilan mahasiswa yang hadir di diskusi ini menyatakan kebingungannya tentang langkah yang harus diambil atau memposisikan diri dalam gerakan petani, khususnya di kabupaten Cianjur. Di diskusi ini kemudian dibahas tentang kecenderungan posisi mahasiswa dalam hubungan dengan kelompok petani di desa. Pertama, mahasiswa bersama-sama petani kemudian meninggalkannya dan membiarkan petani menentukan apa yang hendak dilakukan, kedua mahasiswa bersama-sama petani dan mengikuti apa yang dikehendaki, dan yang ketiga mahasiswa menyelami kehidupan petani dan mendiskusikan bersama apa yang baik untuk kaum petani di desa tersebut dan petani-petani lainnya di manapun berada. Pilihan ketiga adalah yang terbaik dan langkah yang terbaik adalah hidup bersama kaum tani untuk mendapatkan pengetahuan yang utuh apa yang kaum tani alami, rasakan dan kehendak-kehendak yang ada di benak kaum tani. Langkah ini akan mendekatkan secara emosional antara kelompok mahasiswa dan kaum tani sehingga ketika akan melakukan aksi-aksi menyuarakan kepentingannya akan tepat sasaran dan terkomunikasikan dengan baik dengan kaum tani. Hal ini yang menjadi dasar atas anggapan bahwa mahasiswa adalah agen perubahan atau mahasiswa adalah motor perubahan sosial. [HS]

Bandung, 20 September 2017