Panas Tidak Sampai Petang: Reforma Agraria Dipandu Hutang
Bank Dunia pada tanggal 18 Juli 2008 mengeluarkan dokumen persetujuan pemberian pinjaman untuk Pemerintah Indonesia sebesar (total) 200 juta dolar AS atau lebih kurang setara dengan 2,83 triliun rupiah (kurs efektif 31 Mei 2018, 1 USD = Rp14,141,00). Di dalam dokumen penilaian proyek untuk pemberian hutang ini juga disebutkan akan ada counterpart funding sebesar 40 juta dolar AS yang merupakan dana Pemerintah Indonesia. Dokumen penilaian proyek tidak menyebutkan berapa bunga hutang yang harus ditanggung Pemerintah Indonesia. Hutang sebesar ini disebutkan akan digunakan untuk “memperjelas hak-hak atas tanah dan penggunaan tanah secara aktual pada tingkat desa di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran” implementasi proyek [“… to establish clarity on actual land rights and land use at the village level in the target areas”].
Pinjaman untuk program reforma agraria kali ini adalah pinjaman yang keempat kalinya dan jumlahnya sekitar 53% dibanding dengan keseluruhan pinjaman pemerintah Indonesia untuk menyokong penguatan dan perbaikan administrasi pertanahan, pendaftaran tanah, dan pelaksanaan ‘reforma agraria’ di Indonesia – di luar program transmigrasi dan perkebunan plasma (inti plasma). Jumlah pinjaman kali ini merupakan jumlah pinjaman terbesar dari keseluruhan pinjaman untuk program-program/proyek yang terkait dengan pertanahan dan ‘reforma agraria’ tersebut. Bahkan jika dibandingkan dengan total jumlah pinjaman yang telah dicairkan untuk tiga proyek sebelumnya dalam kategori ini (yang total jumlahnya sekitar 145,6 juta dolar AS), pinjaman terbaru sekarang ini nilainya hampir 1,5 kali lipat!
Unduh dan baca lebih lanjut kertas kerja Dianto Bachriadi, “Panas Tidak Sampai Petang: Reforma Agraria Dipandu Hutang”.