Get In Touch

Diskusi Publik: Transnasionalisasi Gerakan Petani

Berawal dari kerja-kerja advokasi demi perbaikan hidup kaum tani di Indonesia, gagasan awal ‘hak-hak petani’ dirumuskan dan disusun oleh aktivis dan kelompok-kelompok tani di Indonesia pada akhir tahun ’90an. Menjelang tahun 2000, formula awal gagasan tersebut dirumuskan di Yogyakarta, lalu disebarkan serta dibahas di berbagai daerah di Indonesia. Selanjutnya, gagasan tersebut dibahas secara serius dan menjadi deklarasi pada Konferensi Nasional Pembaruan Agraria dan Hak-Hak Petani di Cibubur pada tahun 2001. Sejak saat itu, dokumen deklarasi tersebut diperjuangkan dan menjadi bahan kampanye internasional kelompok petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), anggota La Via Campesina (Bachriadi, 2012).

Pada tahun 2008, La Via Campesina mengadopsi dokumen deklarasi tersebut, lalu, bersama lembaga masyarakat sipil transnasional lainnya, mendorong naskah tersebut masuk menjadi pembahasan resmi PBB. Gagasan hak-hak kaum tani tersebut dibahas bersamaan dengan berbagai pembahasan tentang perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan. Pada tahun 2012, Dewan HAM PBB menyatakan bahwa deklarasi terkait hak-hak petani dan kelompok lainnya yang bekerja di pedesaan perlu perlu dibuat deklarasinya sendiri. Setelah melalui perjalanan panjang, pada 17 Desember 2018, sidang umum PBB mengesahkan Deklarasi Hak-hak Petani dan Kelompok Masyarakat Lainnya yang Bekerja di Pedesaan (UN Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas atau UN-DROP) (ibid, 2012).

UN-DROP menegaskan kembali perlunya perlindungan bagi petani agar memperoleh penghidupan yang lebih baik, perlunya reforma agraria dalam rangka pemenuhan hak atas pangan dan mendorong terwujudnya kedaulatan pangan, peningkatan kesempatan kaum kecil di pedesaan untuk berusaha mandiri, serta menegaskan kembali perlunya perlindungan terhadap hak-hak petani dalam memelihara, mengembangkan, dan memuliakan bibit-bibit asli, termasuk untuk mempertukarkan dan memperjualbelikannya (ibid, 2012).

Virtuous Setyaka atau Ve, peneliti tamu ARC, dalam disertasinya yang berjudul ‘Transnasionalisasi Gerakan Tani: Studi pada Perjuangan La Via Campesina dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang Lain yang Bekerja di Pedesaan’ mendeskripsikan bahwa proses-proses politik La Via Campesina dalam memperjuangan Deklarasi PBB tentang Hak-hak petani dan Orang Lain yang Bekerja di Pedesaan sesungguhnya bagian dari perjuangan kontra-hegemoni struktur historis neoliberal untuk perubahan sosial global dalam mewujudkan struktur historis alternatif.

Diskusi publik ‘Transnasionalisasi Gerakan Tani: Studi pada Perjuangan La Via Campesina dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang Lain yang Bekerja di Pedesaan’ akan dilangsungkan pada:

Hari, tanggal : Kamis, 8 Desember 2022
Waktu : 14.30 WIB – 17.00 WIB
Lokasi : Perpustakaan ARC – Jl. Ski Air No. 20 Bandung (Luring) & Zoom Meeting (Daring)

Kawan-kawan yang berminat, sila daftar di sini.
***
Referensi: